POJOKSATU.id, JAKARTA—KPK mengembangkan kasus korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut yang telah memvonis lima orang, salah satunya eks Kadis PUPR Topan Ginting.

Terbaru, KPK mengeluarkan sprindik baru mengusut kasus yang bermula dari OTT di Mandailing Natal (Madina) pada Juni 2025 lalu.

Sudah 30 orang diperiksa KPK yang terdiri dari pihak swasta, eks PNS dan juga PNS di lingkungan Sumut sejak Selasa (5/5) hingga Kamis (7/5) di Kantor BPKP Wilayah Sumut di Kota Medan.

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan WhatsApp kepada Pojoksatu.id, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Topan Ginting, 7 PNS dan Mantan Pegawai Diperiksa KPK

Pemeriksaan ini dilakukan KPK usai menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atau sprindik baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Selain eks Kadis PUPR Topan Ginting, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya pada Kamis.

Berikut daftar yang diperiksa KPK pada Kamis (7/5).

1.Dison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut.

2.Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut.

3. Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group.

4. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

5.Heliyanto selaku PNS/PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara.

6. Rasuli Efendi Siregar selaku PNS.

7.Umar Hadi selaku Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut.

8. Ronaldi Lubis selaku Direktur PT. Taufik Prima Duta Putra.

9. Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Pimpinan Travel Haji Umroh Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Tiga Orang Mangkir Satu Hadir

Sehari sebelumnya atau Rabu (6/5), KPK memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari wiraswasta dan juga PNS di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut, Rabu (6/5/2026).

Dari 14 saksi, Budi mengatakan dua saksi inisial RGS Karyawan PT Dalihan Natolu Group dan DA Sekretaris Bapelitbang Sumut tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

"Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," pungkas Budi.

Berikut data 14 saksi yang diperiksa KPK pada pemeriksaan Rabu:

1. Inisial RGS Karyawan PT Dalihan Natolu Group

2. Taufik Lubis Komisaris PT Dalihan Natolu Group

3. Mariam Bendahara PT Dalihan Natolu Grup

4. AAH Pegawai PT Dalihan Natolu Grup

5. SL Karyawan PT Dalihan Natolu Grup

6. SAM Direktur PT Dalihan Natolu Group

7. MH Direktur PT Rona Namora

8. MS Direktur Utama PT. Ayu Septa Perdana

9. AA Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana

10. SR PPK 1.5 Satker Wilayah I PJN

11. DA Sekretaris Bapelitbang Sumut

12. FSH PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2022

13. GTS Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara

14. SS PNS/ PPSPM PJN Wilayah II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut.

Sementara pada pemeriksaan Selasa (5/5), KPK juga telah memanggil tujuh orang saksi.

1. Manaek Manalu sebagai PNS di Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara

2. T Rahmansyah Putra sebagai Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

3. Heri Handoko sebagai PNS/PPK di BBPJN Sumatera Utara

4. Faisal sebagai PPK di BBPJN Sumut

5. Munson Ponter Paulus Hutauruk mantan Pensiunan PNS/PPK di BBPJN Sumut

6. Rahmad Parulian sebagai PNS atau Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 hingga 2023 dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara

7. Dicky Erlangga sebagai Kasatker Wilayah I PJN Sumut. ***