POJOKSATU.id, JAKARTA – KPK melakukan pemanggilan terhadap pemilik travel haji dan umroh terkait kasus kuota haji 2023-2024. Dari empat orang, tiga orang mangkir, dan satu orang hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026) mengatakan, dari empat orang yang dipanggil, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi pemeriksaan.
Penyidik lantas mendalami terkait keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji.
Baca Juga: Pengakuan Ustadz Khalid Basalamah Usai Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Soal Kasus Kuota Haji
Tim penyidik KPK menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.
"Saksi 1 hadir, Saksi 2 sampai 4 tidak hadir. Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," katanya lagi.
Baca Juga: Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Catat Tanggal Keberangkatan hingga Wukuf di Arafah
Adapun empat pemilik travel haji dan umroh yang dipanggil KPK antara lain:
1. Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
4. Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Budi Prasetyo mengatakan, setelah memeriksa Ustad Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umroh di hari Kamis (23/4), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang bos travel pada Jumat (24/4).
Diketahui, KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus ini.
Begitu juga Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan tersangka yang merupakan Staf Khusus dari Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama.***




