POJOKSATU.id - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Perhatian utama kali ini justru tertuju pada kondisi korban yang belum bisa hadir langsung di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto meminta oditur militer untuk kembali memanggil Andrie Yunus sebagai saksi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung 13 Mei 2026.

Baca Juga: Gus Ipul Larang Bansos Kemensos Lakukan ini! Bantuan Harus Dikawal Hingga Tuntas!

Namun, jika kondisi kesehatan belum memungkinkan, hakim membuka opsi lain.

Hakim menegaskan, pemeriksaan tetap harus berjalan.

Bahkan, jika perlu, sidang bisa dilakukan secara daring atau majelis hakim langsung mendatangi rumah sakit tempat Andrie dirawat.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ujar hakim di persidangan.

Baca Juga: Resep Ceker Pedas Manis Empuk, Gurihnya Nendang Bikin Nagih di Rumah

Di sisi lain, oditur militer menjelaskan alasan ketidakhadiran Andrie.

Korban saat ini masih menjalani serangkaian perawatan intensif, termasuk operasi pencangkokan kulit.

Proses pemulihan ini membuatnya belum memungkinkan untuk hadir memberikan kesaksian secara langsung.

"Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter," jelas oditur.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bansos, Kemensos Kejar Target 380 Ribu Keluarga Mandiri Tahun Ini!

Sidang tersebut juga menghadirkan empat terdakwa dari unsur militer yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Selain itu, sejumlah saksi dari pihak TNI turut diperiksa untuk mengungkap kronologi dan fakta di lapangan.

Setelah pemeriksaan saksi militer, sidang juga dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari kalangan sipil.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bansos, Kemensos Kejar Target 380 Ribu Keluarga Mandiri Tahun Ini!

Hakim tampak ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan tuntas, termasuk mendengar langsung keterangan korban sebagai pihak yang paling terdampak.

Kesaksian Andrie dinilai krusial untuk memperjelas perkara ini secara menyeluruh.

Dengan kondisi yang masih dalam masa pemulihan, opsi fleksibel seperti sidang daring hingga pemeriksaan langsung di rumah sakit jadi jalan tengah agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi korban.

Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga tentang keadilan yang ditunggu dengan penuh harap.

Di tengah rasa sakit dan proses pemulihan, suara korban tetap penting untuk didengar—karena dari situlah kebenaran perlahan menemukan jalannya.***