POJOKSATU.id, LAMPUNG-- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun pihaknya bakal menahan Arinal di Rutan Way Huwi sejak Selasa malam (28/4) hingga 20 hari ke depan.
"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 268 Miliar
Berita sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejati Lampung.
Arinal diduga terlibat korupsi dan merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.
Arinal merupakan Gubernur Lampung periode 2019–2024 bersama Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Arinal Djunaidi bergelar Sutan Dalom Pemukamarga adalah politikus Indonesia dan mantan pegawai negeri sipil.
Usai ditetapkan tersangka, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah bersiaga di halaman Kejati Lampung sejak Selasa, 28 April 2026 pukul 20.00 WIB.
Arinal keluar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.***




