POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejati Lampung.

Arinal diduga terlibat korupsi dan merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.

Arinal merupakan Gubernur Lampung periode 2019–2024 bersama Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Arinal Djunaidi bergelar Sutan Dalom Pemukamarga adalah politikus Indonesia dan mantan pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Pilih Keluar dari Negara OPEC, Imbas Penutupan Selat Hormuz Iran

Usai ditetapkan tersangka, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah bersiaga di halaman Kejati Lampung sejak Selasa, 28 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Arinal keluar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.

Arinal keluar hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa ada perkataan sedikit pun. Dengan tangan terborgol, Arinal Djunaidi hanya bisa tertunduk diam.

Sebelum Arinal keluar, tampak istri Arinal, Iriana Sari mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda menaiki mobil pribadi.***