POJOKSATU.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Rabu (22/04/2026).

Kini masyarakat perlu memahami berbagai hak dan kewajiban yang diatur dalam beleid tersebut, baik bagi pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperlakukan PRT secara tidak manusiawi.

Ia menilai, aturan ini menjadi tonggak penting setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.

Baca Juga: Sering Ngantuk di Pagi Hari? Ini Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya

Dalam UU tersebut, aspek perjanjian kerja menjadi hal yang sangat ditekankan.

Setidaknya, istilah ini disebut puluhan kali sebagai dasar hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja maupun perusahaan penyalur.

Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Adapun sejumlah hak penting yang kini dimiliki PRT antara lain hak untuk menjalankan ibadah.

Termasuk memperoleh waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan istirahat dan cuti, hingga menerima upah serta tunjangan hari raya sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Mentan Amran Bantah Gudang Beras Kosong, Stok Nasional Disebut Capai 5 Juta Ton

Selain itu, PRT juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan sehat, serta lingkungan kerja yang aman.

Tidak hanya itu, bagi pekerja penuh waktu, pemberi kerja juga wajib menyediakan akomodasi yang layak.

Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja, PRT berhak mengakhiri hubungan kerja secara sepihak.

Namun, UU ini juga mengatur kewajiban PRT, seperti memberikan informasi yang benar terkait identitas dan kondisi Kesehatan.

Lalu menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan, hingga menjaga nama baik pemberi kerja.

Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki hak, seperti mendapatkan informasi yang jelas tentang PRT serta hasil kerja sesuai perjanjian.

Namun, mereka juga dibebani kewajiban, termasuk membayar upah tepat waktu, memberikan waktu istirahat, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Menag: Tak Hanya Cerdas, Tapi Juga Berhati Subur

Perusahaan penyalur pun tak luput dari pengawasan.

Dalam UU ini, mereka dilarang memotong upah, menahan dokumen pribadi, membatasi komunikasi, hingga memaksa PRT terikat kontrak secara tidak adil.

Praktik-praktik tersebut sebelumnya kerap menjadi sumber masalah, bahkan mengarah pada dugaan perdagangan manusia.

Data dari JALA PRT menunjukkan masih tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Sepanjang 2025, tercatat lebih dari seribu kasus, termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual.

Baca Juga: Resep Tumis Tahu Toge Sederhana, Praktis 15 Menit dan Rasanya Bikin Nagih

Kondisi ini memperkuat urgensi kehadiran UU PPRT sebagai payung hukum yang melindungi kelompok pekerja rentan ini.

Selain perlindungan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab penting, seperti menyediakan pelatihan vokasi.

Lalu melakukan pengawasan, serta membangun sistem data terintegrasi terkait PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur.

Dengan hadirnya UU ini, diharapkan paradigma masyarakat berubah.

Pekerja rumah tangga bukan lagi dipandang sebagai “pembantu” semata, melainkan sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi UU PPRT tidak hanya bergantung pada regulasi.

Namun juga butuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan saling menghargai.***