POJOKSATU.id — Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap majikan dari dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai 4 bangunan kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

Dalam peristiwa tragis tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga: Resep Sambal Tempe Bejek Pedas Gurih, Lauk Sederhana yang Bikin Nambah Nasi

UU ini menjadi payung hukum baru yang bertujuan melindungi PRT dari berbagai bentuk eksploitasi sekaligus mengatur hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan jam kerja baku seperti pekerja formal pada umumnya.

Namun, UU PPRT menegaskan bahwa waktu kerja harus manusiawi, disertai waktu istirahat, serta adanya hak cuti yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Tarif Transjakarta Mau Naik Setelah 21 Tahun, Layak atau Bikin Tekor?

Artinya, jam kerja PRT tetap fleksibel, tetapi tidak boleh mengarah pada praktik kerja berlebihan tanpa batas.

Dari sisi upah, UU ini juga tidak menggunakan standar UMR atau UMP.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PRT dan majikan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup serta kondisi kerja.

Meski demikian, terdapat aturan tegas yang melarang pemotongan gaji secara sepihak maupun pembebanan biaya penempatan kepada pekerja.

Baca Juga: Beasiswa MEXT Jepang 2027 Dibuka, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp12 Juta per Bulan!

Tak hanya itu, UU PPRT juga mengatur berbagai hak dasar yang wajib diterima pekerja rumah tangga.

Hak tersebut meliputi upah yang layak, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal bagi PRT yang menetap di rumah majikan.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, kebebasan beribadah, serta memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

Baca Juga: Rupiah Tembus Level Rp17.310 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah, Gubernur BI Tak Khawatir

Di sisi lain, aturan ini juga menegaskan sejumlah larangan bagi majikan maupun penyalur tenaga kerja.

Di antaranya adalah menahan dokumen pribadi seperti KTP, membatasi komunikasi pekerja, memaksa bekerja di luar kesepakatan, hingga menahan atau memotong gaji.

UU tersebut juga melarang perpanjangan kontrak kerja secara paksa tanpa persetujuan pekerja.

Sebagai bentuk perlindungan tambahan, pemerintah memastikan pekerja rumah tangga dapat mengakses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beasiswa Target 2026 Dibuka! Kuliah S1 Gratis untuk Ustadz dan Guru Madrasah, Ini Syarat Lengkapnya

Pengawasan juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.

Secara keseluruhan, UU PPRT 2026 tidak mengatur secara rinci seperti ketentuan pekerja formal, namun lebih menekankan pada perlindungan hak dasar, hubungan kerja yang adil, serta pencegahan praktik eksploitasi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang mengalami perlakuan tidak manusiawi di lingkungan kerja.***