POJOKSATU.ID - Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan Transjakarta tanpa biaya.

Kini, pengurusan kartu tersebut menjadi lebih mudah melalui portal resmi layanankhusus.transjakarta.co.id.

Berikut adalah panduan mengenai fitur dan layanan yang tersedia di platform tersebut:

Baca Juga: Tekan Anggaran BBM, Pemkot Bandung Dorong Peralihan Kendaraan Listrik dan Perluas SPKL

1. Jenis Layanan yang Tersedia

Melalui portal tersebut, terdapat tiga menu utama yang bisa diakses oleh pengguna sesuai dengan kebutuhannya:

- Pembuatan Kartu Baru
Menu ini diperuntukkan bagi warga yang baru pertama kali ingin mendaftar dan belum pernah memiliki Kartu Layanan Gratis sebelumnya.

- Penggantian Kartu Hilang
Jika kartu Anda hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kartu baru melalui opsi ini (biasanya memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian).

- Penggantian Kartu Rusak
Jika fisik kartu sudah tidak terbaca atau patah, Anda bisa meminta penggantian agar akses layanan gratis tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Krisis Sampah Bandung di Depan Mata: 8 Bulan Menuju Penutupan Open Dumping, Pemkot Kebut Pengolahan

2. Cara Cek Status Pendaftaran

Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran, Anda tidak perlu bingung menunggu tanpa kepastian. Di bagian atas halaman utama, tersedia kolom "Nomor Induk Kependudukan" (NIK).

Langkahnya:

-. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.

-. Klik tombol "Cek Status".

-. Sistem akan menampilkan informasi terkini mengenai progres permohonan kartu Anda.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual via Grup Chat, IPB Resmi Skorsing 16 Mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi

3. Siapa Saja yang Berhak Mendapat Kartu Gratis?

Sebagai pengingat, berdasarkan kebijakan yang berlaku, layanan gratis ini umumnya ditujukan untuk kategori berikut (sesuai Pergub yang berlaku):

- Lansia (60 tahun ke atas) KTP DKI.

- Penyandang Disabilitas.

- Penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar).

- Karyawan Swasta tertentu/Gaji UMP (dengan pendaftaran kolektif).

- Penghuni Rusunawa tertentu.

- Anggota TNI/Polri (seragam/kartu khusus).

Baca Juga: Menlu Sugiono Sampaikan Perkembangan Izin Lintas Menyeluruh Pesawat Amerika di Udara Indonesia

Saat mengisi formulir online, pastikan nomor HP dan alamat email aktif agar pihak Transjakarta dapat menghubungi Anda jika ada kendala dalam proses verifikasi.

Pastikan Anda sudah memindai (scan) atau memfoto KTP dan dokumen pendukung lainnya dengan jelas sebelum memulai pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi di: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.#

Semoga informasi ini dapat memudahkan masyarakat memahami cara mengakses layanan kartu gratis tersebut.***