POJOKSATU.id, JAKARTA--Eks Kadis Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) lah lembaga yang menetapkan eks Kadis LH ini menjadi tersangka.
Peristiwa longsor yang menewaskan 7 orang ini terjadi pada Minggu (8/3/2026) di zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemerintah tidak menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Oknum APH Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal di Mandailing Natal, Kapolres: Terimakasih Infonya
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4/2026)
Dia mengungkap perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum lingkungan. Asep telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Juara Dunia
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.***




