POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa peserta yang statusnya dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Hal ini menyusul adanya sekitar 11 juta peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan. Meski demikian, pemerintah memastikan mereka tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan.

“Yang dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan,” ujar Gus Ipul, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Daftar 10 Kementerian dengan Kinerja Terbaik Versi Cyrus Network, Kemenkeu Memimpin!

Ia menegaskan, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama terkait hal ini.

Tidak ada perbedaan kebijakan, hanya penafsiran teknis dari keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Pelayanan tetap harus diberikan, sementara urusan pembiayaan akan diatur kemudian oleh pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Grup Chat Mesum di FH UI, DPR Soroti Respons Cepat BEM yang Kumpulkan Pelaku dalam Forum Terbuka

“Jangan sampai ada penolakan. Layani dulu pasiennya, soal biaya nanti akan diselesaikan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan adanya pasien PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada pihak BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan dari pemerintah.

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan tidak ada warga yang khawatir untuk berobat hanya karena status kepesertaan mereka.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan tetap inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Maharani Dorong UMKM Beralih ke Kemasan Organik yang Lebih Ramah Lingkungan

Di tengah berbagai penyesuaian kebijakan, pemerintah berupaya menjaga agar hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, tetap terpenuhi tanpa hambatan.***