POJOKSATU.ID - Langkah cepat Badan Eksekutif Mahasiswa dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual mendapat apresiasi dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai respons yang dilakukan mahasiswa tersebut patut diapresiasi karena mengedepankan keterbukaan dan ketegasan.
Ia menyoroti inisiatif BEM dan IKM FH UI yang mengumpulkan para terduga pelaku dalam sebuah forum terbuka.
“Kami mengapresiasi langkah cepat BEM dan IKM FH UI yang menggelar forum terbuka seperti rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam forum tersebut, para mahasiswa, termasuk korban, diberikan ruang untuk berbicara langsung dengan para terduga pelaku.
Hal ini dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap motif serta memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan perasaan mereka.
Habiburokhman menilai pendekatan terbuka seperti ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang sensitif seperti kekerasan seksual.
Ia juga optimistis kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, selama ada komitmen untuk menegakkan keadilan.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan seksual telah dikumpulkan dalam forum di lingkungan kampus.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Namun demikian, Ketua BEM FH UI menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.
Menurutnya, perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, pihak Universitas Indonesia menyatakan tengah melakukan investigasi secara menyeluruh melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Proses ini dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan.
Baca Juga: Daftar Jenjang D3 hingga Sarjana yang Dibutuhkan untuk Menjadi Daftar KDKMP dan KNMP atau Kopdes!
Selain itu, langkah awal juga telah diambil dengan menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat, termasuk pencabutan status keanggotaan aktif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, baik secara langsung maupun di ruang digital.***




