POJOKSATU.ID - Kenaikan harga avtur kembali berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,77 triliun untuk menutup lonjakan biaya penerbangan jemaah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam paparannya, Irfan menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar pesawat menjadi faktor utama melonjaknya biaya operasional haji tahun ini.

Baca Juga: Wacana War Ticket Haji Tuai Polemik, Menhaj Siap Hentikan Jika Dinilai Prematur dan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

“Total biaya meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik sekitar Rp1,77 triliun,” ungkapnya.

Meski terjadi kenaikan signifikan, pemerintah memastikan bahwa tambahan beban biaya ini tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat.

Irfan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan untuk menutup selisih anggaran tersebut.

Baca Juga: KPID Sumut Buka Seleksi Anggota Baru Periode 2026–2029, Berikut Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan aspek legalitas dalam penggunaan sumber dana tambahan tersebut.

“Kami berharap rapat kerja ini dapat menghasilkan keputusan terkait besaran dan sumber pembiayaan yang akan digunakan,” ujarnya.

Di tengah kenaikan biaya operasional, pemerintah justru tetap menurunkan biaya haji tahun 2026 sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya.

Langkah ini menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan ibadah haji tetap dapat diakses oleh berbagai kalangan.

Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan anggaran haji, terutama di tengah fluktuasi harga energi global.

Baca Juga: Nakes PPPK Paruh Waktu Cuma Terima Insentif Rp500 Ribu, Padahal Harusnya Rp1,2 Juta! Ada Dugaan Pemotongan

Pemerintah pun dituntut untuk terus mencari solusi agar keseimbangan antara biaya operasional dan kemampuan jemaah tetap terjaga.

Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan penyelenggaraan haji tahun 2026 tetap berjalan lancar tanpa membebani calon jemaah.***