POJOKSATU.id, JAKARTA—Kelakuan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ini memang celaka. Tidak saja memeras Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala OPD anak buahnya, Gatut juga minta jatah proyek.

Tidak tanggung-tanggung, Gatut Sunu meminta jatah 50 persen dari nilai anggaran proyek di Pemkab Tulungagung Jawa Timur.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya permintaan jatah dari anggaran OPD atau dinas-dinas.

Baca Juga: Bupati Gatut Sunu Peras 16 Kadis untuk THR Forkopimda dan Jamuan Makan, Terkumpul Rp2,7 Miliar

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," tegas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.

Selain itu, ditemukan pula intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Terima Rp2,7 Miliar 

Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam juga mengatakan Bupati Sunu telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan kepada 16 kepala dinas atau OPD.

"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Asep didampingi Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Ternyata Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat

Dikatakan Asep, uang pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Asep Guntur mengatakan, sebagian uang juga dipakai untuk pemberian THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,”katanya.

Dua Orang Tersangka

Dalam kasus ini baru dua orang yang menjadi tersangka yaitu Bupati dan ajudannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengamankan barang bukti pemerasan berupa sejumlah sepatu mewah merek Louis Vuitton hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD," terang Asep.

Peran ajudan juga cukup dominan dalam proses penagihan kepada OPD.

"Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," tegas Asep.***