POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus Bupati Tulungagung Jawa Tmur ternyata tak jauh-jauh dari THR Lebaran 2026.

Bupati memeras kadis atau kepala OPD demi THR lebaran Forkopimda.

Tidak saja THR, uang digunakan Gatut Sunu Wibowo untuk jamuan makan tamu dan membeli keperluan pribadi seperti sepatu mahal merk Louis Vuitton.

Total uang pemerasan yang terkumpul Rp2,7 miliar dari Rp5 miliar yang direncanakan Gatut Sunu.

Baca Juga: Ternyata Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat

Dalam kasus ini hanya dua orang tersangka yaitu Bupati Gatut Sunu dan ajudannya Dwi Yoga Ambal yang bertindak sebagai pemungut uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan.

"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Asep didampingi Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Dikatakan Asep, uang pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Baca Juga: Sosok Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK, Punya Harta Kekayaan Rp20,33 M dan Belasan Koleksi Mobil

Asep Guntur mengatakan, sebagian uang juga dipakai untuk pemberian THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,”katanya.

Dua Orang Tersangka

Dalam kasus ini baru dua orang yang menjadi tersangka yaitu Bupati dan ajudannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.

KPK mengamankan barang bukti pemerasan berupa sejumlah sepatu mewah merek Louis Vuitton hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).***