POJOKSATU.id - Setelah 2 tahun lahan 5,4 hektare tak dibayar BPRS HIK Parahyangan, Aknes Eka warga Sukabumi mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Jawa Barat.

Padahal Aknes sudah menyerahkan total 164 sertifikat lahan miliknya di Cianjur itu kepada Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut.

Pengaduan Aknes itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, dan anggota Komisi 3 DPRD Jabar lainnya.

Baca Juga: VIRAL Rp370 Triliun Aset Negara Diselamatkan, Prabowo Bandingkan dengan APBN Rp3.700 Triliun

"Saya bermaksud menyampaikan pengaduan serta memohon bantuan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat terkait perrnasalahan hukum dan keuangan yang saat ini saya alami," tulisnya dikutip pojoksatu.id, pada Jumat 10 April 2026.

Ada tiga poin penting yang disampaikan Aknes kepada Komisi 3 DPRD Jabar dalam surat tersebut, antara lain:

1. Memfasilitasi mediasi antar dirinya dengan BPRS HIK Parahyangan Bandung;

Baca Juga: Fantastis Uang Segunung Rp31 T Kembali ke Negara, Prabowo Sebut Bisa Renovasi 500 Ribu Rumah

2. Melakukan pengawasan serta penelusuran tindak lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut

3. Membantu mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran BPRS HIK Parahyangan yang belum terealisasi

Tidak lupa, Aknes juga menyertakan berbagai surat dan dokumen bukti yang ia miliki.

Baca Juga: Dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi, Jejak Panjang Liliek Prisbawono Berujung di Kursi Hakim MK

Termasuk sejumlah foto bukti kegiatan transaksi antara dirinya dengan BPR Syariah HIK Parahyangan.

Dalam salah satu foto menunjukkan tim survei dari bank tersebut ke lahan milik Aknes di Cianjur.

Di foto tersebut tertera tulisan 'Selasa, 23 Desember 2023' lengkap dengan titik koordinat lokasi.

Ada juga foto Aknes yang didampingi kuasa hukumnya bersama sejumlah tim legal dan staf BPR Syariah HIK Parahyangan dalam sebuah ruangan, di Jakarta.

Mereka berdiri di depan sebuah meja putih yang terdapat tumpukan sertifikat tanah.

Baca Juga: Duh Ketahuan! Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi 2026 Makin Nekat, Ini Cara Pemerintah Bongkarnya

Itu adalah foto momen pengecekan 164 sertifikat lahan milik Aknes dalam proses jual beli dengan BPRS HIK Parahyangan.

Kemudian ada juga foto Aknes bersama dua orang lainnya dalam sebuah ruangan yang tengah menuntaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dua orang tersebut adalah Ari Prayudi Vigur selaku pembeli lahan dari pihak bank dan notaris rekanan bank, Shella Febiana Putri.

Baca Juga: Viral Pedagang Bakso Dipalak Preman di Tanah Abang, Mangkok Dipecahkan Saat Tak Mampu Bayar

Proses PPJB tersebut dilakukan di kantor sang notaris, di Cirebon.

Kendati demikian, Aknes menyatakan masih tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

"Namun apabila tidak ada itikad baik dari BPRS HIK Parahyangan, maka saya siap menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Wacana Panas! DPR Ingin Mobil Pribadi Tak Boleh Pakai BBM Subsidi, Soroti Ketimpangan Distribusi Energi

Aknes juga sudah melaporkan permasalahannya itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, BPRS HIK Parahyangan telah memberikan klarifikasinya terkait hal ini.

Pihak bank menyatakan tidak mau bertanggungjawab soal jual beli tersebut dan mengalihkan tanggungjawab sepenuhnya kepada Rizal Nugraha.

Rizal Nugraha sendiri saat proses jual beli lahan, selaku Manager Area BPRS HIK Parahyangan.

Turut juga sejumlah pimpinan, tim legal dan staf bank lainnya selama proses jual-beli.

Antara lain Apipudin (Kepala Cabang BPRS HIK Parahyangan Cianjur), Sandy, Danu dan Fadlan (Bagian Legal Kantor Pusat), serta Putera (Karyawan Kantor Pusat).

Sementara Shella Febiana Putri adalah notaris yang ditunjuk BPRS HIK Parahyangan dalam proses jual beli lahan tersebut.***