POJOKSATU.ID- RL Liston Marpaung, kuasa hukum Faisal korban yang dituduhkan melakukan pelecehan seksual dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya membantah kliennya telah melakukan perbuatan tercela, ia bisa membuktikan secara fisik bahwa semua tuduhan itu adalah rekayasa pelapor berinisial RIS.
Marpaung kemudian menjelaskan jika pada tanggal 30 Oktober 2022 yang dilaporkan pihak RIS ke Polda Metro Jaya itu adalah hari Minggu. Sementara Minggu kantor sedang libur.
lebih lanjut Marpaung menjelaskan jika tanggal tersebut terlapor bersama keluarganya tengah pergi ke Depok menghadiri ulang tahun keponakannya.
Baca Juga: Luthfi Bamala Bakal Maju Jadi Calon Ketua Kadin, Pengusaha Dari Berbagai Partai Bakal Turun Gunung
"Jadi tuduhan di laporan tanggal dan jam saja tidak benar, jelas ini janggal" ujar Marpaung saat ditemui di kantornya, di kawasan Cireunde, Tangsel.
Untuk diketahui antara Faisal dan RIS adalah rekanan kerja (bukan atasan dan bawahan), korban merasa hubungan pertemanan itu baik-baik saja, mereka sama-sama bekerja di salah satu kantor di Tanah Abang, Jakpus.
Namun Faisal sendiri bingung kenapa tiba-tiba ada surat 2 kali panggilan dari kantor polisi yang datangnya itu telat, tak lama Faisal pun langsung dilakukan penetapan tersangka atas kasus pelecehan seksual, padahal ia tak pernah melakukannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan di Polda Metro Jaya menjadi sorotan, setelah seorang pria bernama Faisal yang berstatus tersangka diduga menjadi korban penyerangan oleh puluhan orang di ruang penyidik ruang pelayanan khusus (RPK) pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Insiden ini terjadi saat agenda konfrontasi dengan pelapor dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
Peristiwa tersebut berlangsung saat Faisal memenuhi panggilan penyidik atas permintaan jaksa dari Kejati Jakarta.
“Kericuhan terjadi setelah sejumlah orang datang, termasuk yang diduga kelompok preman, lalu terjadi pengeroyokan di hadapan aparat,” ujar kuasa hukum Faisal, Irwansyah kepada wartawan, Senin (30/3/2026).



