POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperbarui Panduan Program Bantuan Inovasi Pembelajaran Digital (IPD) Tahun 2026.
Revisi IPD ini mencakup perubahan pada persyaratan pengusul, sehingga panduan sebelumnya yang dirilis pada 24 Februari 2026 dinyatakan tidak berlaku.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi yang ingin mengikuti program ini wajib mengacu pada panduan terbaru.
Seleksi dan Cara Pengajuan
Program IPD 2026 diseleksi melalui mekanisme penilaian proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi.
Baca Juga: Mark Lee Tulis Surat Panjang Penuh Haru untuk Fans, Ungkap Alasan Keluar dari NCT
Setiap perguruan tinggi hanya diperbolehkan mengirimkan satu proposal dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).
Proposal tersebut akan diseleksi oleh tim penilai berdasarkan kualitas inovasi pembelajaran digital, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian dengan ketentuan program.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://spada.kemdiktisaintek.go.id/ dan batas akhir pengiriman proposal: 30 April 2026 pukul 16.00 WIB.
Perguruan tinggi diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum tenggat waktu untuk menghindari kegagalan dalam proses seleksi.
Syarat Lengkap Pengusul IPD 2026
Berikut persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
-Perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi
-Dosen pengusul merupakan Guru Besar atau melibatkan Guru Besar dalam tim
-Memiliki rekam jejak pengembangan bahan ajar digital berbasis LMS
-Mata kuliah sesuai dengan kepakaran Guru Besar dan dilengkapi RPS
-Memiliki kerja sama dengan program studi dari perguruan tinggi lain
-Tersedia mekanisme credit earning
-Setiap perguruan tinggi hanya boleh mengajukan 1 proposal
-Wajib menyediakan dana pendamping minimal 10 persen
-Mata kuliah belum pernah menerima pendanaan serupa
Besaran Dana dan Komponen Pembiayaan
Kemdiktisaintek menetapkan bantuan maksimal Rp80 juta per proposal. Dana ini digunakan khusus untuk pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran digital, bukan untuk kebutuhan rutin atau investasi institusi.
Komponen biaya yang dapat diajukan meliputi:
-Jasa profesi dan honorarium
-Perjalanan dinas
-Bahan habis pakai
-Biaya rapat
-Sewa peralatan
-Lisensi (non-lifetime)
-Peralatan pendukung (maksimal Rp1 juta per item)
-Biaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Baca Juga: 3 Penyiram Air Keras Lansia Ditangkap di Bekasi, Motifnya Pelaku Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Sementara itu, kebutuhan di luar komponen tersebut dapat didukung melalui dana pendamping dari perguruan tinggi.
Seluruh anggaran wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
IPD dilakukan bertujuan mendorong dosen menghasilkan pembelajaran digital yang inovatif hingga mempercepat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi
Selain itu, IPD juga mendukung agenda global seperti Global Citizenship Education (GCED) dan Sustainable Development Goals (SDGs), serta menjawab tantangan era Industri 4.0 dan Society 5.0.
Program Bantuan IPD merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong transformasi pembelajaran berbasis digital dan jejaring (networked education).
Melalui program ini, perguruan tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran serta lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan global. ***



