POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan.

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Ini Penyebab Wikimedia Commons Sempat Diblokir di Indonesia, Cek Dampaknya bagi Pengguna

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Amsal dituduh melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 202 juta.

Baca Juga: Peneliti IPB Temukan Tanaman Kangkang Katup sebagai Obat Diabetes Alami, Masuk 117 Inovasi Indonesia 2025

Jaksa menilai sejumlah komponen biaya dalam jasa yang ditawarkan Amsal, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan clip-on, seharusnya tidak memiliki nilai atau Rp 0.

Namun, dalam praktiknya, Amsal mematok harga hingga Rp 30 juta per desa.

Perkara ini bermula pada 2020, saat Amsal menawarkan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 50 desa.

Baca Juga: Semangat Pasca Lebaran, Kemenag Percepat Strategi ASN 2026, Fokus Manajemen Talenta dan Layanan Digital

Dari jumlah tersebut, 20 desa sepakat menggunakan jasanya. Lima tahun berselang, tepatnya pada 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Dalam tuntutannya, jaksa bahkan meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Namun, dalam fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Amsal juga sempat mendapat penangguhan penahanan dan dijemput langsung oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, PPPK Terima Tunjangan Hingga Rp732 Ribu Mulai April 2026, Ini Golongan Penerimanya

Putusan bebas ini sekaligus menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang sempat menghebohkan publik dan menuai beragam reaksi masyarakat.***