POJOKSATU.ID - Kasus penanganan perkara narkoba di Pekanbaru, Riau, berujung tindakan tegas dari kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, enam anggota lainnya yang terdiri dari perwira dan bintara juga ikut terseret dalam kasus ini.
Baca Juga: Infrastruktur Starlink Milik Elon Musk Bakal Dirudal, Iran Sebut Instrumen Intelijen dan Informasi
Ketujuh personel tersebut kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari praktik yang tidak sesuai aturan.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah adanya informasi terkait penanganan perkara narkoba yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: 8 Motor Listrik Murah 2026 Ini Diam-Diam Jadi Rebutan! Teknologinya Bikin BBM Terlupakan
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari penelusuran dugaan pelepasan pelaku narkoba.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait isu “tangkap-lepas” seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dan tidak dijalankannya prosedur sesuai SOP,” jelas Pandra.
Baca Juga: Israel Cuci Tangan, Klaim Hizbullah yang Serang Konvoi dan Markas TNI yang Sebabkan 3 Prajurit Gugur
Menurutnya, dalam penanganan kasus narkoba, terdapat tahapan yang harus dilalui, termasuk asesmen terpadu. Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional.
Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara lengkap. Proses hukum diketahui hanya berhenti pada pemeriksaan awal tanpa dilanjutkan ke tahap asesmen sesuai aturan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib melalui mekanisme asesmen sebelum ditentukan apakah menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan.
Pelanggaran prosedur inilah yang menjadi dasar tindakan tegas dari Polda Riau terhadap para personel yang terlibat.
Baca Juga: Budaya Kerja ASN Berubah! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Secara Nasional
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa penyimpangan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***




