POJOKSATU.id - Isu penerapan work from home (WFH) kembali ramai diperbincangkan publik.
Banyak karyawan swasta berharap kebijakan kerja dari rumah kembali diberlakukan seperti saat pandemi. Namun, fakta sebenarnya justru berbeda dari yang dibayangkan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta tidak bersifat wajib secara nasional.
Baca Juga: WFH Tapi Harus Standby! Pemerintah Ancam Sanksi ASN yang Telat Respons, Ini Aturan Terbarunya
“Penerapan work from home bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,”
kata Airlangga dikutip Pojoksatu.id dari Sektretariat Presiden 31/3/2026.
Artinya, keputusan WFH sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan, bukan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Polisi Bisa Ungkap Cepat Suatu Kasus, Tapi Mahfud Ingatkan Sebut Asal Jangan Diganggu!
Di sisi lain, kebijakan berbeda justru berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menetapkan sistem kerja fleksibel dengan skema tertentu.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” katanya.
Meski demikian, tidak semua sektor mengalami perubahan. Airlangga memastikan aktivitas pendidikan dan olahraga tetap berjalan normal.
Baca Juga: KPK Seperti Dipaksa, Mahfud MD Bongkar Dugaan Tekanan di Balik Tahanan Rumah!
"Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga,"tegasnya.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan pola kerja modern tanpa mengganggu produktivitas nasional.
"Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," ucapnya.
Dengan demikian, isu WFH nasional yang ramai di media sosial perlu disikapi bijak.
Baca Juga: Lulus SNBP 2026 di USK? Ini Jadwal Verifikasi, Syarat Berkas, dan Tahapan Lengkapnya
Hingga saat ini, tidak ada aturan wajib yang mengharuskan karyawan swasta bekerja dari rumah.***




