POJOKSATU.id, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperluas jalur satu arah nasional atau one way nasional dari Jawa menuju Jakarta demi memperlancar arus balik.
Korlantas Polri mempersiapkan penerapan one way nasional tahap 3 untuk mengantisipasi lonjakan arus balik pada Minggu (29/3/2026) atau besok.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (28/3/2026) menyebutkan, mereka menyiapkan skenario one way tahap 3 yang akan diberlakukan dari KM 390 wilayah Kendal hingga KM 70 Tol Cikatama (Cikampek Utama).
Agus mengatakan, skema ini dirancang untuk mengelola arus balik dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Solo Raya, hingga Yogyakarta agar tetap lancar menuju Jakarta.
Pertimbangkan Kalikangkung
Pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan one way nasional dari KM 414 Tol Kalikangkung atau perpanjangan one way lokal hingga Batang, Jawa Tengah.
Rekayasa lalu lintas ini bakal diterapkan setelah mempertimbangkan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta berdasarkan evaluasi perkembangan arus baik pada Sabtu (28/3/2026) maupun Minggu (29/3/2026) pagi.
Tahap 2 Masih Diberlakukan
Saat ini, one way nasional tahap 2 masih diberlakukan mulai dari KM 263 Tol Pejagan hingga KM 70 Tol Cikampek Utama (Cikatama).
Selain itu, Korlantas juga memberlakukan skema contraflow di sejumlah titik, khususnya di ruas KM 70 hingga KM 55 Tol Cikampek atau one way sudah diberlakukan di Km 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa.
Rekayasa lalu lintas ini telah diberlakukan sejak Jumat (27/3/2026) setelah memantau lonjakan volume kendaraan yang menuju ke Jakarta.
Berdasarkan data sementara, sudah 78 persen pemudik tiba di Jakarta. Sisanya masih ada 22 persen pemudik belum kembali ke Jakarta dari arah Jawa.
Berita sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, skema one way ini diterapkan menjaga kelancaran kendaraan menuju Jakarta.
“Pengaturan lalu lintas dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi di lapangan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari wilayah Trans Jawa, khususnya Semarang Raya, Solo, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.***




