POJOKSATU.ID - Insiden tak terduga terjadi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Sebuah mobil operasional program Makan Bergizi Gratis kedapatan digunakan untuk mengangkut sampah, hingga berujung pada sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional.

Akibat pelanggaran tersebut, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi 02 Siriwini resmi dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan penyalahgunaan kendaraan distribusi.

Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK, Pemkot Bandung Rem Anggaran Demi Jaga Fiskal

Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan atas instruksi langsung dari BGN pusat sebagai bentuk penegakan aturan.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk,” ujar Marsel, Sabtu (28/3/2026).

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup Nabire, yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG, menemukan mobil boks distribusi MBG digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah.

Baca Juga: WFH Jadi Strategi Hemat Energi, Pemerintah Kejar Penetapan Akhir Maret

Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan segera ditindaklanjuti hingga akhirnya diputuskan penghentian operasional dapur SPPG 02 Siriwini sejak Jumat (27/3).

Marsel menegaskan, penggunaan kendaraan MBG di luar peruntukan merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

“Mobil ini disewa untuk distribusi makanan, jadi harus digunakan sesuai fungsinya, tidak boleh untuk keperluan lain,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Main-main, Mentan Amran Genjot Cetak Sawah di Sultra Hingga 24 Ribu Hektare Demi Kejar Target Swasembada

Penghentian operasional akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan.

Pihak pengelola juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Selain itu, BGN menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan dan keamanan dalam distribusi makanan, mengingat program MBG menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas program pemerintah harus digunakan secara tepat guna dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik serta kualitas layanan yang diberikan.***