POJOKSATU.ID - Penolakan terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencuat di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Sejumlah warga secara tegas menyatakan keberatan atas rencana pembangunan yang akan menggunakan lapangan desa sebagai lokasi proyek.
Aksi penolakan bahkan diwujudkan secara langsung oleh warga pada Jumat (27/3/2026) sore.
Dalam aksi tersebut, warga mengurug kembali lahan yang sebelumnya telah digali sebagai tahap awal pembangunan.
Langkah ini menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap rencana alih fungsi lahan yang dinilai merugikan kepentingan bersama.
Bagi warga, lapangan tersebut bukan sekadar tanah kosong. Selama puluhan tahun, area itu menjadi ruang publik yang digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari olahraga, tradisi sedekah bumi, hingga aktivitas sosial lainnya.
Perwakilan warga, Sulistiono, menyebut bahwa meskipun lahan tersebut secara administratif milik Perhutani, namun telah digunakan masyarakat melalui skema pinjam pakai selama kurang lebih 20 tahun.
Ia menilai, keberadaan lapangan tersebut memiliki nilai sosial yang tinggi dan tidak mudah digantikan oleh fasilitas lain.
Sulistiono juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara pemerintah desa dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama memang sudah dilakukan.
Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima semua pihak.
Bahkan, warga disebut siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika pembangunan tetap dipaksakan.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukobubuk, Saman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima rekomendasi dari pihak terkait, termasuk Koramil, untuk mendukung pembangunan Gedung Kopdeskel Merah Putih.
Namun demikian, ia mengakui bahwa persoalan utama terletak pada belum adanya titik temu terkait penggunaan lahan dengan pihak Perhutani.
Pemerintah desa, kata Saman, tetap berupaya menampung aspirasi warga yang menginginkan lapangan tersebut tidak dialihfungsikan.
Ia berharap ada solusi dari pemerintah daerah maupun pusat, terutama terkait penyediaan lahan alternatif agar kebutuhan pembangunan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan ruang publik masyarakat.
Hingga kini, polemik tersebut masih berlangsung dan menunggu jalan tengah yang adil bagi semua pihak.***




