POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status hukum tersebut.

Baca Juga: TPG Belum Cair Padahal SKTP Sudah Terbit? Ini Penyebab Utama yang Sering Terjadi di 2026 dan Langkah Praktis Agar Dana Segera Masuk Rekening Guru

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujar Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026).

Ia menyebut bahwa Samin Tan, yang dikenal sebagai pihak di balik PT Asmin Koalindo Tuhup, kini telah resmi menyandang status tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Kemlu RI Negosiasi Pemerintah Iran, 2 Kapal Pertamina Segera Dilayarkan Lewati Selat Hormuz

Penggeledahan dilakukan di empat provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Bahkan, proses tersebut masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga sebagai beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang yang sebelumnya beroperasi dengan izin PKP2B.

Namun, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga tahun 2025.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas KPU Surabaya Dipakai Mudik di Jombang, Subairi Akui Terpaksa karena Tak Punya Mobil Pribadi

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah, termasuk melalui perusahaan afiliasi.

Kejagung juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara yang membantu kelancaran aktivitas tambang ilegal tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian.

Namun, besaran pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Isu PPPK Dirumahkan Bikin Resah, Sekda Pastikan Tidak Ada Kebijakan Tersebut, Ini Alasannya

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan di sektor pertambangan yang menjadi sorotan publik.***