POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengirimkan sinyal tegas kepada perusahaan agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tanpa menunggu teguran, di tengah tingginya laporan pelanggaran pembayaran.

Tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026 mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan semata, tetapi harus berujung pada tindakan nyata di lapangan.

Baca Juga: Joget Hendrik Irawan Viral Berujung STOP Dapur MBG, 150 Relawan Terdampak

Ia meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap aduan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja daerah.

Menurutnya, negara harus hadir secara nyata saat hak pekerja terancam tidak dipenuhi.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Siaga 24 Jam, Distribusi LPG 3 Kg di Kuningan Dijaga Tetap Stabil

Lebih jauh, Kemnaker menekankan bahwa perusahaan tidak seharusnya menunggu pemeriksaan atau teguran untuk membayar THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa kepatuhan membayar THR adalah tanggung jawab dasar perusahaan terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” tegasnya.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Diatur Ulang, Benarkah Guru Daerah Bisa Tak Dapat?

Data terbaru per 25 Maret 2026 menunjukkan, dari ribuan laporan yang masuk, baru sebagian yang telah ditindaklanjuti.

Sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan telah diterbitkan, disusul 7 nota pemeriksaan pertama dan 4 rekomendasi resmi.

Namun demikian, masih terdapat 1.461 kasus yang sedang dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

Baca Juga: Update CPNS 2026! Ini Bocoran Rapat Menteri Soal Formasi, Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Menariknya, pemerintah kini mendorong perubahan pendekatan pengawasan, dari yang semula administratif menjadi lebih aktif dan responsif di lapangan.

Pengawas ketenagakerjaan diminta memastikan setiap laporan benar-benar berujung pada penyelesaian yang konkret dan terukur. ***