POJOKSATU.id – Insiden penemuan dua orang meninggal dunia di dalam mobil yang masih menyala di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjadi peringatan serius tentang bahaya tersembunyi di dalam kabin kendaraan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026 itu menimpa dua korban berinisial M (25) dan HS (26), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam mobil yang terparkir sejak sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang anggota Polri berinisial Y yang melihat mobil Honda Jazz terparkir di depan ruko sejak Senin sore.
Baca Juga: Hemat Energi vs Kualitas Pendidikan, Wacana Sekolah Daring Dibatalkan
Saat kembali melintas pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB, mobil tersebut masih dalam kondisi mesin menyala.
Merasa janggal, Y bersama warga lainnya memeriksa kendaraan tersebut. Setelah tidak mendapat respons dari dalam, warga akhirnya memecahkan kaca untuk membuka pintu.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, AKP Saiful Kamal, mengatakan kedua korban ditemukan dalam posisi miring dengan kondisi tubuh telah kaku.
“Korban tidak merespons saat dipanggil, dan setelah dicek, keduanya sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, mesin kendaraan diketahui masih menyala, sementara sistem pendingin udara atau AC tidak berfungsi dengan baik.
Polisi menduga korban meninggal akibat menghirup gas beracun yang terperangkap di dalam kabin mobil.
Baca Juga: ASN DKI Masih Bisa WFA, Gubernur Tegaskan Siap-Siap Sanksi Jika Malas Masuk Kantor
Selain itu, ditemukan jerigen berisi bahan bakar minyak di dalam bagasi yang diduga turut memperparah kondisi udara di dalam kendaraan.
“Hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat menghirup gas di dalam kendaraan,” jelas Saiful.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa gas karbon monoksida (CO), yang tidak berwarna dan tidak berbau, dapat menjadi ancaman serius jika terakumulasi di ruang tertutup seperti kabin mobil.
Terlebih pada masa arus balik Lebaran, banyak pengendara memilih beristirahat di dalam kendaraan tanpa menyadari risiko tersebut.
Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Haryadi, mengimbau masyarakat agar tidak beristirahat di dalam mobil dengan kondisi mesin menyala dalam waktu lama.
Baca Juga: SPT Tahunan 2026 Dikejar Deadline! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Sebelum 28 Maret, Ini Aturan Resminya
Ia juga menyarankan pengendara untuk memanfaatkan pos pengamanan atau tempat istirahat resmi guna menghindari risiko berbahaya.
“Jika merasa lelah, sebaiknya berhenti di tempat yang aman seperti pos pelayanan. Jangan beristirahat di dalam mobil dengan mesin menyala,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi alarm penting bahwa keselamatan berkendara tidak hanya soal di jalan, tetapi juga saat berhenti dan beristirahat. ***




