POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kritik pedas disampaikan publik terhadap KPK usai memberikan izin kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tersangka kasus korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah.
Setelah mendapat izin dari penyidik KPK, Gus Yaqut pun memilih berlebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026 di rumahnya.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, penangguhan Yaqut tak memiliki alasan untuk dikabulkan KPK, karena biasanya hal tersebut hanya diberikan kepada tersangka dugaan kasus korupsi dengan masalah kesehatan yang gawat darurat.
Baca Juga: Gus Yaqut Batal Tahanan Rumah, KPK Sedang Proses Pengalihan Kembali ke Tahanan Rutan
"Keringanan bagi Yaqut untuk memperoleh status tahanan rumah, jelas praktik yang tak lazim dilakukan KPK. KPK tampak tidak punya wibawa dalam memproses kasus Yaqut," ujar Efriza, Senin, 23 Maret 2026.
Apalagi, lanjut Efriza, pengabulan KPK untuk Yaqut bisa berlebaran bersama keluarga, didasarkan pada permohonan yang diajukan orang terdekatnya.
"Tahanan rumah diberikan bukan atas dasar kondisi kesehatan serius, hanya atas dasar surat keluarga," sambungnya menegaskan.
Dia memandang argumentasi yang dibangun KPK dalam menerima penangguhan Yaqut patut disoal.
Baca Juga: Mantan Wamenaker Noel Juga Ingin Jadi Tahanan Rumah, Contoh Gus Yaqut Cholil Qoumas
"Selama ini padahal KPK enggan memproses permintaan tahanan rumah. Sehingga, penjelasan KPK juga terkesan semakin meracau, ketika pilihan tahanan rumah didasari sebagai strategi bahwa setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri," kata Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.
"Kalimat strategi penanganan tersendiri itu menjelaskan makna tersurat akan adanya “sesuatu” yang menggiring opini hal yang lebih dikhawatirkan oleh KPK sehingga pilihan mengiyakan tahanan rumah menjadi pilihan KPK," kata Efriza.***




