POJOKSATU.id, JAKARTA-- KPK mengaku tengah memproses pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Sebelumnya, status tahanan rumah Gus Yaqut menjadi sorotan publik saat ini disebabkan Gus Yaqut merupakan tahanan kasus korupsi.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026) malam.
Baca Juga: Mantan Wamenaker Noel Juga Ingin Jadi Tahanan Rumah, Contoh Gus Yaqut Cholil Qoumas
Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Jakarta Timur,” kata Budi.
Tahanan Rumah
Pada Kamis (19/3/2026) lalu, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Indonesia Terlena Ekonomi Kuat, Padahal Rupiah Terancam Sentuh Angka Rp20.000 per Dolar AS
Adapun Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya.
KPK mennyampaikan, mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 18 Maret 2026.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.***




