POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/3/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR 2026 di Kabupaten Magelang Mulai Cair, 2.440 PPPK Paruh Waktu Siap Terima
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup mengatur syarat pencalonan bagi mantan terpidana.
Termasuk di dalamnya larangan bagi mereka yang pernah melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, kecuali dalam kondisi tertentu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah mencakup berbagai jenis kejahatan serius, seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana terhadap keamanan negara.
Karena itu, Mahkamah menilai tidak perlu lagi ada penambahan aturan baru yang secara khusus menyebut jenis-jenis kejahatan tersebut.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Terima THR Rp500 Ribu
Selain itu, MK juga merujuk pada putusan sebelumnya yang memberikan syarat tambahan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri.
Syarat tersebut antara lain telah menyelesaikan seluruh masa hukuman serta melewati masa tunggu selama lima tahun setelah bebas.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa sistem yang ada saat ini sudah seimbang antara memberikan kesempatan kedua dan menjaga integritas jabatan publik.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mantan terpidana tetap memiliki hak politik, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan MK ini pun diperkirakan akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait batasan antara hak politik dan standar etika dalam kepemimpinan.***




.webp)