POJOKSATU.id - Komisi XI DPR RI resmi memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru.

Ia akan menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Friderica dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Aset Rp100 Miliar Disita, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Tak hanya Friderica, Komisi XI DPR RI juga menetapkan empat kandidat lain yang dinilai memenuhi syarat untuk mengisi jabatan di Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.

Namun, penetapan tersebut masih menunggu pengesahan resmi melalui Sidang Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2026.

Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Terpilih
Berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR RI, terdapat lima tokoh yang dipilih untuk mengisi posisi penting di OJK.

Baca Juga: Putin Akhirnya Turun Tangan! Rusia Kirim Bantuan ke Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Berikut daftar lengkapnya:
1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Hermawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Baca Juga: Penduduk Kota Bekasi Capai 2,59 Juta Jiwa, Didominasi Usia Produktif

4. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

5. Adi Busiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Kelima nama tersebut dipilih untuk mengisi posisi strategis dalam lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional selama periode lima tahun ke depan.

Alasan DPR Memilih Friderica
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemilihan Friderica—yang akrab disapa Kiki—didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting.

Baca Juga: Pelangi di Mars, Film Sci-Fi Keluarga Indonesia tentang Anak yang Lahir di Planet Mars

Salah satunya karena ia dinilai mampu memberikan respons positif terhadap berbagai persoalan di sektor keuangan ketika menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK dalam waktu yang relatif singkat.

"Alasannya kami sudah memutuskan tadi di dalam secara musawarah mufakat, kemudian dasar pertimbangan kami banyak. Salah satu pertama bahwa kenapa kita menetapkan kembali Ibu Kiki karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Dari Beban Anggaran Jadi Sumber Uang, 57 Taman Nasional Indonesia Akan Diubah Total

Hasil keputusan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Jika disahkan, kelima tokoh tersebut akan resmi menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. ***