POJOKSATU.ID – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026) dan memakan waktu sekitar dua jam.

Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pandji terkait materi stand up comedy yang sebelumnya menuai polemik.

Baca Juga: Jadwal SKAKPT Tahap 3 dan 4 Terbit Maret 2026, Guru Madrasah Diminta Cek Status karena Ini Tahap Penting Menuju Pencairan TPG

Pandji mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 17 pertanyaan dari penyidik selama proses klarifikasi berlangsung.

“Ya sekitar 17, kalau tidak salah. 17 pertanyaan,” kata Pandji kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan pernyataan maupun materi komedi yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Larang PNS Terima Bingkisan Lebaran, Jika Dapat Diminta Segera Disalurkan ke Panti Asuhan

Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat yang sebelumnya dijalani Pandji di Tana Toraja.

Dalam kesempatan tersebut, Pandji mengaku diminta menjelaskan siapa saja tokoh atau pihak yang terlibat dalam proses sidang adat tersebut.

Namun ia memilih untuk tidak memberikan rincian secara detail. Pandji justru meminta penyidik mengonfirmasi langsung kepada masyarakat adat setempat agar informasi yang diperoleh lebih akurat.

Baca Juga: Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Cirebon Disorot DPRD, Dinilai Harus Matang

“Iya, sempat diminta konfirmasi siapa saja yang terlibat. Tapi saya minta penyidik memastikan langsung ke masyarakat adat di sana,” ujarnya.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil agar tidak terjadi kesalahan dalam menyebutkan nama, jabatan, maupun wilayah yang berkaitan dengan struktur adat Toraja.

“Saya tidak mau salah menyebut nama, jabatan, ataupun wilayah. Jadi lebih baik dikonfirmasi langsung ke masyarakat adatnya,” jelas Pandji.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Konten tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Masjid Djami Keraton Landak, Warisan Sejarah Islam di Kompleks Istana Kerajaan Landak

Sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Pandji lebih dulu mengikuti proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja.

Sidang adat tersebut digelar pada 10 Februari 2026 sebagai bentuk penyelesaian secara adat atas polemik yang terjadi.

Meski telah melalui proses adat, kasus hukum terkait laporan ujaran kebencian masih tetap berjalan di kepolisian.

Baca Juga: 7 Dessert Takjil Kekinian yang Lagi Viral untuk Buka Puasa Ramadan, Nomor 3 Paling Diburu

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk dengan meminta keterangan dari Pandji sebagai pihak terlapor.

Proses hukum pun dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***