POJOKSATU.ID – Polemik pemotongan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta ramai diperbincangkan publik menjelang Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait kebijakan perpajakan yang berlaku.

Menurut Purbaya, aturan pajak yang diterapkan pemerintah bersifat adil dan berlaku bagi semua penghasilan, termasuk THR.

Baca Juga: Kemenag Akan Buat Direktorat Jenderal Baru, Ditjen Pondok Pesantren!

Ia menegaskan bahwa perbedaan perlakuan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan berkaitan dengan sumber pembiayaan masing-masing.

Purbaya menjelaskan bahwa pajak THR bagi ASN memang ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu terjadi karena para ASN bekerja di instansi pemerintah dan pendanaannya berasal dari anggaran negara.

Baca Juga: Operator Sekolah Tidak Perlu Melakukan Sinkronisasi Data Dapodik Dengan Kondisi Berikut!

Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan mengenai tunjangan maupun fasilitas tambahan merupakan kewenangan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Jadi kalau protes, protes ke bosnya, jangan ke pemerintah,” ujar Purbaya, Jumat (6/3/2026).

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambung dia.

Baca Juga: Penting! Simak Aturan Terbaru Sinkronisasi Data Sekolah Agar Server Tetap Stabil!

Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan aturan perpajakan secara umum dan tidak ikut menentukan kebijakan internal perusahaan swasta terkait pemberian tunjangan atau kompensasi lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pajak THR.

Menurut Bimo, baik ASN, TNI, maupun Polri sebenarnya tetap dikenakan pajak atas THR yang diterima.

Namun karena sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Semua dipotong pajak. THR itu bagian dari penghasilan tidak teratur dalam satu tahun, sama seperti gaji ke-13,” jelas Bimo.

Baca Juga: Tanpa Sinkronisasi Hari Ini, SKTP Maret Akan Gunakan Data Februari Berpengaruh Pada TPG!

Ia menambahkan, sistem perpajakan mengategorikan THR sebagai penghasilan tambahan yang tidak diterima setiap bulan, sehingga tetap masuk dalam perhitungan pajak penghasilan.

Bimo juga menjelaskan bahwa perusahaan swasta sebenarnya memiliki pilihan untuk menanggung pajak THR karyawannya melalui skema tertentu.

Salah satu mekanisme yang bisa diterapkan adalah skema gross-up, yakni perusahaan menanggung pajak sehingga karyawan menerima THR secara utuh tanpa potongan.

Baca Juga: Batas Sinkron Hari Ini tgl 7 Maret 2026 Pukul 18.00 Penerbitan SKTP bulan Maret 2026!

“Beberapa perusahaan memang menggunakan skema gross-up, sehingga pajaknya ditanggung oleh perusahaan masing-masing,” ungkap Bimo.

Polemik mengenai pajak THR ini muncul setelah sejumlah pekerja swasta mengeluhkan adanya potongan pajak pada tunjangan yang mereka terima menjelang hari raya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan perpajakan tetap berlaku sama bagi semua jenis penghasilan, sementara kebijakan tambahan terkait kompensasi berada di tangan masing-masing perusahaan.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pajak THR secara lebih jelas serta tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku.***