POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai Rp 622 miliar.
Angka fantastis itu terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya kuota haji tambahan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ujar perwakilan Biro Hukum KPK.
Menurut KPK, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana pada penyelenggaraan haji khusus tahun 2023-2024.
Temuan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, yakni perkara dengan nilai kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: 9 Cara Mengatur Waktu Tidur saat Puasa Agar Tidak Lemas dan Ngantuk
Tak hanya itu, KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum.
Penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 40 saksi serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk. Syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” tegas tim hukum KPK.
Baca Juga: Main Perang Peluru Jelly Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Perwira Polisi
Karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Bahkan, KPK menyebut permohonan tersebut kabur atau obscur libel dan dinilai tidak jelas secara hukum (error in objecto).
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
Mereka menilai KPK tidak menerapkan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang telah disahkan, sehingga proses hukum dianggap cacat formil.
Kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam penetapan tersangka, yang menurut mereka seharusnya tidak lagi diberlakukan.
Baca Juga: Viral! Tiga Murid SD Boncengan Motor dan Ngebut di Jalan Raya, Netizen Langsung Murka
Namun KPK tetap pada pendiriannya. Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh prosedur telah sesuai aturan yang berlaku saat penetapan tersangka dilakukan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia.
Jika hakim menolak permohonan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Yaqut akan terus berlanjut.
Baca Juga: Seleksi Direktur Kepatuhan BPRS Patriot Disorot, PMII Bekasi: Jangan Sampai Jadi ‘Kotak Hitam’
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini kerap menuai polemik.***



.webp)
