POJOKSATU.ID – Proses seleksi Direktur Kepatuhan di PT BPRS Patriot Kota Bekasi menuai sorotan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mengkritik tahapan seleksi yang dinilai minim transparansi dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), BPRS Patriot mengelola dana masyarakat dan aset publik yang semestinya diawasi secara ketat. Jabatan Direktur Kepatuhan dinilai bukan posisi administratif biasa, melainkan garda terdepan dalam memastikan operasional bank berjalan sesuai regulasi, prinsip kehati-hatian, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, M. Rizky Yusa Maulana, menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi merupakan prasyarat utama untuk menjaga integritas lembaga. Menurutnya, jika mekanisme, kriteria, hingga tahapan seleksi tidak dipublikasikan secara jelas, maka ruang spekulasi publik akan semakin melebar.
“Posisi Direktur Kepatuhan adalah penjaga sistem pengawasan internal. Jika proses pemilihannya tidak transparan, publik berhak mempertanyakan komitmen tata kelola yang baik. Ini bukan sekadar urusan internal perusahaan, tetapi menyangkut dana umat dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Soal Larangan Merokok Saat Mengemudi Ditolak MK, Usulan Sanksi Kerja Sosial Gugur
PMII menilai, sejauh ini informasi terkait kriteria calon, metode penilaian, hingga siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi belum tersampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya intervensi politik atau praktik nepotisme di balik proses rekrutmen.
Dalam konteks tata kelola BUMD, keterbukaan seleksi jabatan strategis dinilai menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good corporate governance. Direktur Kepatuhan, selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan, juga memiliki peran krusial dalam pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang maupun penyalahgunaan wewenang.
PMII mendesak manajemen BPRS Patriot bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk mempublikasikan secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi, termasuk dasar hukum yang digunakan. Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses berjalan objektif, profesional, dan bebas kepentingan non-teknis.
Lebih jauh, PMII mengingatkan bahwa ketidaktransparanan dalam rekrutmen dapat berdampak jangka panjang terhadap reputasi lembaga. Kepercayaan publik, kata Rizky, adalah modal utama perbankan, terlebih bagi bank syariah milik daerah yang membawa identitas moral dan religius dalam operasionalnya.
Baca Juga: Kasus Noel: Korupsi Jadi SOP Pelayanan Publik
“Jika standar keterbukaan informasi publik tidak dipenuhi, maka risiko reputasi akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Masyarakat berhak mengawasi karena yang dikelola adalah aset daerah,” tegasnya.
PMII pun menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Apabila tuntutan transparansi tidak dipenuhi, mereka membuka kemungkinan untuk mendesak evaluasi hingga penghentian proses seleksi.***




