POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi pekerja swasta jelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bantuan Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, Selasa (3/3/2026).
“Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga, dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Fenomena Langka di Kolaka, Paus Ditemukan Terdampar di Perairan Dangkal Bypass Pomalaa
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja swasta yang setiap tahun menantikan pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, dengan besaran setara satu kali gaji atau upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Anggaran Rp26,5 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Lhokseumawe, 722 PPPK Paruh Waktu Belum Kebagian
Besaran yang diterima bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di sektor swasta tercatat mencapai 26,5 juta orang.
Total THR yang diperkirakan akan dibayarkan kepada pekerja swasta tahun ini mencapai Rp124 triliun.
Baca Juga: Pria-pria Bertato Datangi Walikota Jaktim, Ternyata Cuma Mau Melakukan Ini
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta, dan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.
Selain pekerja swasta, pemerintah juga telah mengatur pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Pencairan THR untuk kelompok tersebut sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari atau minggu pertama Ramadan.
Total anggaran THR yang disiapkan pemerintah untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Rinciannya, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan nilai Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah menerima Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan mendapatkan Rp12,7 triliun.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu di Lobar Dibayar 2 Bulan Sekaligus, Ini Penjelasan BKAD
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
Dengan pencairan tepat waktu, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan roda perekonomian nasional tetap bergerak selama momentum Lebaran.***




