POJOKSATU.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memanas setelah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan lantaran sudah terjadi tiga kali berturut-turut sejak pemanggilan pertama pada pertengahan Februari.

KPK membenarkan bahwa Budi Karya, yang dipanggil sebagai saksi, kembali absen pada pemeriksaan Senin 2/3/2026.

Baca Juga: Baru Pertama Terjadi! Puncak Mudik 2026 Diprediksi Sampai Dua Kali, Mobilitas Warga Diprediksi Melonjak Ekstrem

Menurut lembaga antirasuah itu, pihak Budi Karya mengirimkan konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan kondisi kesehatan.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA pada hari ini (Senin, 2/3), konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Pojoksatu.id dari indoposco.id 2/3/2026.

Penyidik disebut membutuhkan kehadiran Budi Karya lantaran kasus DJKA melibatkan banyak titik proyek dan berbagai pihak penting.

Baca Juga: Fenomena Langka Ramadan 2026 Gerhana Bulan Total, Kemenag Serukan Ibadah Khusus

Keterangan pejabat yang menjabat sebagai Menhub pada tempus perkara dinilai krusial untuk menelusuri alur keputusan.

Serta potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.

“Tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk BKS yang dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini. Terlebih, perkara ini kan titiknya juga banyak ya,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Fenomena Langka Ramadan 2026 Gerhana Bulan Total, Kemenag Serukan Ibadah Khusus

Meski sudah tiga kali mangkir, KPK masih membuka ruang komunikasi dan penjadwalan ulang.

Namun, opsi hukum lain seperti penjemputan paksa tidak ditutup, terutama bila penyidik menilai keterangannya tidak bisa lagi ditunda.

Apalagi, kasus DJKA merupakan salah satu perkara besar yang telah menetapkan banyak tersangka sejak OTT pertama pada April 2023.

Hingga kini, publik menunggu kepastian jadwal ulang pemeriksaan dan sikap resmi KPK terhadap ketidakhadiran berulang tersebut.

Penyidikan diyakini akan bergerak lebih cepat begitu keterangan Budi Karya berhasil digali oleh penyidik.***