POJOKSATU.id – Perkara dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik.

Fokus terbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram bukan lagi semata pada kronologi kejadian, melainkan pada hasil visum yang menyebut adanya 20 luka di tubuh terdakwa, Radiet Adiansyah.

Kasus ini bermula dari kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada 26 Agustus 2025 di kawasan Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Baca Juga: Butuh Rp37,4 Triliun untuk Percepat e-Government, Luhut Sentil Polemik: Beli Mobil Bisa, Masa Server Tidak?

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan terhadap pacarnya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Radiet, Hotman Paris Hutapea, menyoroti hasil visum terhadap kliennya yang dinilai belum menjadi pertimbangan serius dalam persidangan.

Visum Jadi Titik Krusial
Melalui unggahan media sosial pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman Paris meminta Majelis Hakim PN Mataram untuk kembali mencermati hasil visum Radiet.

Baca Juga: Transparansi LPDP Disorot, Agnes Jennifer Kritisi Penerima Beasiswa yang Layak

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet. Kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan permintaan tersebut dengan menyebut visum sebagai kunci dalam perkara ini.

Menurutnya, kondisi Radiet saat ditemukan tidak menunjukkan gambaran sebagai pelaku tunggal yang tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pecah Rekor! Strategi Raksasa BSN dan Muhammadiyah Ini Siap Hancurkan Tembok 7 Persen Ekonomi Syariah!

Menariknya, fakta adanya puluhan luka itu justru menjadi dasar keluarga untuk mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Keluarga Pertanyakan Status Tersangka
Keluarga Radiet sebelumnya juga mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus ini.

Mereka menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Radiet.

Saat ditemukan di lokasi kejadian, Radiet dilaporkan mengalami banyak lebam di wajah serta luka di sejumlah bagian tubuh. Ia juga disebut dalam kondisi tidak sadar.

Baca Juga: Terbaru, Kantor Berita Iran Konfirmasi Tewasnya Ayatollah Khamenei Imbas Serangan AS dan Israel

Menurut keluarga, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan posisi hukum Radiet, apakah sebagai pelaku atau justru korban dalam insiden tersebut.

IDI Diminta Periksa Dokter Pemeriksa
Tak hanya meminta perhatian hakim, Hotman Paris juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa dokter yang dalam Berita Acara Pemeriksaan menyebut luka Radiet sebagai luka ringan.

“Tidak mungkin orang dengan 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri yang sudah meninggal dan ditemukan sekitar 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” kata Hotman.

Baca Juga: Pengalaman Pertama Saya 'Titis Maharani Ningtias' Menjalani Dunia Bisnis Digital di PT Pojoksatu Indonesia melalui Magang Nasional MagangHub

Ia menduga adanya kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap. Dalam pandangannya, jika visum menunjukkan luka serius, maka penyidik dan jaksa seharusnya menelusuri kemungkinan skenario berbeda.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun IDI terkait permintaan tersebut.

Kronologi Versi Jaksa dan Terdakwa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban berada di Pantai Nipah. Disebutkan ada dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dari korban.

Baca Juga: Latihan Militer Komponen Cadangan Tapi Gaji Tetap Dibayar Full? Inilah Benefit Luar Biasa Jadi ASN Komcad!

Jaksa mendalilkan bahwa Radiet menekan bagian leher korban ke pasir hingga membuatnya kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, Radiet dalam keterangannya membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku terjadi perampokan di lokasi pantai dan menyebut adanya pelaku lain yang terlibat. Versi ini berbeda jauh dengan konstruksi jaksa.

Baca Juga: Sinergi Penyuluh Pertanian Kementan dalam Mendukung Pelaporan LTT

Jika ditarik ke konteks lebih luas, perkara ini kini bukan hanya soal pembuktian siapa pelaku, melainkan juga soal akurasi dan interpretasi bukti medis dalam proses peradilan.

Menunggu Putusan Hakim
Sidang perkara ini masih berlangsung di PN Mataram. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan para saksi.

Fakta medis sering kali menjadi penentu dalam perkara pidana, terutama kasus yang melibatkan dugaan kekerasan fisik. Karena itu, publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai perbedaan narasi antara jaksa dan pihak terdakwa.

Baca Juga: KOMCAD Hanya Untuk yang Terpilih! Inilah Kriteria Khusus ASN yang Bisa Ikut Pelatihan Militer 2026

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya dari sidang kasus Radiet akan terus dipantau. ***