POJOKSATU.ID - Menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) adalah kebanggaan tersendiri bagi seorang ASN.

Namun, tidak semua orang bisa langsung bergabung.

Berdasarkan dokumen terbaru dari Kementerian PANRB, terdapat sederet persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para abdi negara sebelum mereka bisa mengenakan seragam loreng untuk pelatihan.

Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah individu yang benar-benar siap secara fisik, mental, dan hukum.

Baca Juga: Bukan Cuma Gagah-gagahan, Ikut Komcad Bisa Bikin Nilai IP ASN Anda Meroket Tajam!

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Bagi ASN yang ingin bergabung dalam Komponen Cadangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Usia
Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani.

3. Hukum
Tidak memiliki catatan kriminalitas (dibuktikan dengan surat tertulis dari POLRI).

4. Rekomendasi
Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan syarat administrasi dan kompetensi.

Baca Juga: ASN Wajib Militer? Kupas Tuntas Aturan Baru Menteri PANRB Soal Komponen Cadangan 2026!

Pemerintah membatasi usia pendaftar antara 18 hingga maksimal 35 tahun.

Rentang usia ini dianggap sebagai masa produktif di mana seseorang memiliki ketahanan fisik yang optimal untuk menjalani latihan dasar kemiliteran yang intensif selama 45 hari.

Selain usia, kesehatan adalah harga mati. Calon peserta harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani melalui serangkaian tes kesehatan yang komprehensif.

Salah satu syarat mutlak adalah tidak memiliki catatan kriminalitas sebagia integritas moral dan hukum.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan tertulis resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga: ASN Wajib Militer? Kupas Tuntas Aturan Baru Menteri PANRB Soal Komponen Cadangan 2026!

Pada aspek administratif dan persetujuan instansi, seorang ASN tidak bisa mendaftar secara mandiri tanpa sepengetahuan atasan.

Dibutuhkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

PPK akan menilai apakah ASN tersebut memenuhi syarat kompetensi dan apakah keberangkatannya tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan publik di unit kerjanya.

Selain itu, pendaftaran juga disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dana PIP Cair Utuh Tanpa Potongan! Simak Aturan Baru dan Rincian Kuota Beasiswa ADEM 2026 yang Bikin Melongo!

Terakhir, setelah semua syarat administratif terpenuhi, calon peserta akan menghadapi seleksi kompetensi.

Seleksi ini bertujuan menyaring individu terbaik yang nantinya akan dikirim ke pusat pelatihan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Jika Anda adalah ASN yang memenuhi kriteria di atas, siapkan diri Anda sekarang juga untuk menjadi bagian dari sejarah pertahanan Indonesia.***