POJOKSATU.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya terkait zakat yang sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu atau fardhu ‘ain yang tidak dapat ditawar dan menjadi bagian dari rukun Islam.
Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Tren Prediksi Baju Lebaran 2026, Warna Apa yang Bakal Booming Tahun Ini?
Ia menyadari bahwa pernyataannya sebelumnya menimbulkan interpretasi berbeda di ruang publik.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin, dikutip dari kemenag.
Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa dirinya mengurangi kedudukan zakat dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Tips Tetap Produktif Kerja Meski Jam Tidur Berkurang Selama Ramadan
Menurutnya, zakat memiliki posisi yang sangat fundamental sebagai instrumen ibadah sekaligus pilar kesejahteraan sosial umat.
Sebelumnya, Nasaruddin menyampaikan pandangannya dalam kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026.
Forum tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Baca Juga: Tak Hanya Manis dan Segar, Kolang-Kaling Jadi Primadona Takjil Kaya Kolagen di Bulan Ramadhan
Dalam forum itu, Nasaruddin sebenarnya mengajak dilakukan reorientasi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah nasional tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, berbagai negara di kawasan Timur Tengah telah membuktikan bahwa pengelolaan wakaf yang profesional mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.
Model tersebut dinilai layak dipelajari dan diadaptasi di Indonesia, tentu tanpa mengurangi kewajiban zakat sebagai rukun Islam.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Baca Juga: Kemensos Gelar Khitanan Gratis di Bekasi Sebagai Wujud Kepedulian bagi Keluarga Prasejahtera
Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik sekaligus memperkuat literasi publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Zakat tetap wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, sementara wakaf, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat berbagi dan memperkuat solidaritas sosial.
Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, dana umat diyakini dapat menjadi kekuatan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional.***




