POJOKSATU.ID - Minat warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat lonjakan permohonan naturalisasi sejak 2022 hingga 2025.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengungkapkan bahwa peningkatan permohonan kewarganegaraan menjadi fenomena yang cukup signifikan.

Baca Juga: Mantan Pesepak Bola Bawa 107 Paket Kokain, Ditangkap Saat Judi Online

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses naturalisasi dilakukan secara sangat selektif dan ketat.

Menurut Widodo, salah satu syarat utama bagi WNA yang ingin menjadi WNI adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus.

Alternatifnya, pemohon harus memiliki total masa tinggal 10 tahun meskipun terdapat jeda dalam periode tersebut.

Baca Juga: Hasil Drawing UCL: 6 Wakil Premier League Terpisah Jalur, 2 Klub Inggris Ini Berpotensi Jumpa di Final

"Bahwa akhir-akhir ini baik tahun 2023, 2022, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia itu cukup tinggi.

Namun, kita sangat selektif dan sangat ketat mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya, karena memang kita tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia" Dr. Widodo Direktur Jenderal AHU, dikutip dari instagram @nowdots.

Data permohonan naturalisasi menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam. Pada 2024, tercatat 165 permohonan masuk, namun hanya 20 yang disetujui.

Sementara pada 2025, dari 147 permohonan yang diajukan, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos proses seleksi.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Status ‘Tidak Terbit’ di Info GTK Bukan Berarti Hak TPG Hilang, Ini Bedanya dengan Status Tidak Valid

Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun minat menjadi WNI cukup tinggi, persetujuan tetap sangat terbatas.

Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam memberikan status kewarganegaraan.

Selain jalur naturalisasi reguler, permohonan juga datang dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Termasuk di dalamnya anak-anak hasil perkawinan campuran yang mengajukan penetapan atau penegasan status kewarganegaraan.

Saat ini, tercatat sekitar 714 permohonan dari kategori perkawinan campuran masih dalam proses.

Baca Juga: Dari Mahasiswa Kelautan ke Dunia Digital Kreatif! Cerita Niken Bertumbuh Lewat Magang Nasional di PT Pojok Satu Indonesia

Sebagian telah menyelesaikan tahapan administrasi, sementara lainnya masih menjalani verifikasi di berbagai instansi terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa selektivitas dalam pemberian kewarganegaraan bukan semata-mata untuk membatasi, melainkan untuk memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tren meningkatnya minat WNA menjadi WNI juga dinilai sebagai indikator bahwa Indonesia memiliki daya tarik tersendiri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya.

Baca Juga: KAMMI Jakarta Tolak Kebijakan Impor 105 Ribu Mobil Pick Up India untuk Kopdes Merah Putih

Namun di balik tingginya minat tersebut, proses naturalisasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Publik pun kini menyoroti bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kedaulatan dalam kebijakan kewarganegaraan.***