POJOKSATU.ID - Sepasang pengantin baru di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum hanya dua hari setelah resmi menikah.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo.

Pasangan berinisial MRA (23) dan AS (26) tersebut diketahui merupakan residivis.

Baca Juga: UIN Suska Berdarah, Seorang Mahasiswi Dibacok Teman Mahasiswanya di Depan Ruang Sidang Sempro

Mereka diamankan aparat saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Surabaya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan tak lama setelah keduanya melangsungkan pernikahan.

Motif pencurian diduga untuk membiayai kebutuhan pernikahan mereka.

Baca Juga: Aksi Premanisme Modus THR di Tangerang, Datang Berboncengan Bawa Sajam dan Stempel Ormas

“Ditangkap setelah dua hari menikah. Alasannya untuk biaya nikah,” ujar Andin dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (25/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan target yang dianggap aman, MRA bertindak sebagai eksekutor dengan membobol kendaraan korban.

Baca Juga: MWT dan Safari Ramadan, Langkah Strategis Pertamina Regional JBB Jaga Keandalan Energi di Bandung

Sementara itu, AS diduga berperan membantu memantau situasi sekitar guna memastikan kondisi tetap aman saat aksi berlangsung.

Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya berupaya menjualnya di luar kota untuk menghilangkan jejak.

Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan ketika pasangan ini berada di Surabaya untuk menjual kendaraan hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil pencurian.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Siap Terima Kritik, Minta Maaf Jika Ada Anggota Polri Cederai Rasa Keadilan Publik

Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat status mereka sebagai residivis.

Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana pencurian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang alasan pribadi pelaku.

Motif ekonomi atau kebutuhan pernikahan tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Tanpa SK Kepala Daerah, Apakah Semua Guru Non ASN Otomatis Dapat TPG 2026? Ini Syarat Ketat yang Tetap Harus Dipenuhi

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pasangan yang baru saja menikah.

Alih-alih memulai kehidupan rumah tangga dengan tenang, keduanya justru harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ponorogo.***