POJOKSATU.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja segera melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko THR yang disiapkan pemerintah.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR guna menerima aduan dari masyarakat.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” ujar Yassierli, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, memiliki kewenangan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Pembentukan Posko THR menjadi langkah rutin yang dilakukan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tujuannya untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yassierli mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.
Pengalaman pada Lebaran 2025 lalu menunjukkan masih ada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Kemenaker pun mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tegas Yassierli.
Ia memastikan fungsi pengawasan akan terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang pada tahun ini.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyiapkan anggaran THR sejak jauh hari guna menghindari kendala saat menjelang Lebaran.
Baca Juga: Tertangkap Saat Curi Motor, Pasangan Ini Malah Bikin Salfok Karena Tetap Mesra Meski Lebam
Isu THR selalu menjadi perhatian publik setiap menjelang Hari Raya.
Bagi para pekerja, THR merupakan hak normatif sekaligus penopang kebutuhan ekonomi menjelang perayaan keagamaan.
Dengan adanya Posko THR, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan.
Pemerintah pun dapat bertindak cepat terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Tunjangan Guru Kini Cair Bulanan, Pemerintah Percepat Kepastian Hak 1,29 Juta Pendidik
Menaker berharap perusahaan dapat menaati regulasi ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja merupakan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya.***




