POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa mulai 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dicairkan per triwulan, melainkan setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi nasional untuk mempercepat kepastian hak dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Per 25 Februari 2026, pencairan tunjangan sertifikasi guru Januari terpantau kembali berjalan.
Bahkan, sebagian guru telah menerima dana tersebut sejak awal Januari. Perubahan skema ini disebut sebagai jawaban atas aspirasi guru yang selama ini harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya.
Evaluasi selama satu tahun terakhir menunjukkan banyak guru mengeluhkan lamanya jeda pencairan.
Akibatnya, perencanaan keuangan rumah tangga menjadi kurang stabil. Karena itu, pemerintah mengubah sistem dari tiga bulanan menjadi satu bulan sekali.
Baca Juga: Ramadhan Fair XX Kota Medan Siapkan 150 Tenan Gratis, UMKM Dapat Panggung Ekonomi
Langkah ini berdampak signifikan. Pada Januari 2026 saja, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp5,26 triliun kepada 1,29 juta guru.
Angka ini menjadi awal dari sistem baru yang diharapkan lebih akuntabel dan efisien.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: FKUB Tegaskan SE Daging Nonhalal Bukan Pelarangan, Ajak Warga Medan Tetap Damai
Sementara itu, regulasi teknis pencairan triwulan III diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sebagaimana triwulan I dan II tahun sebelumnya.
Capaian 2025 menjadi fondasi kuat. Realisasi penyaluran tunjangan ASN mencapai 99,93 persen secara nasional.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
• TPG tersalur Rp67,28 triliun kepada 1,48 juta guru
• TKG Rp2,27 triliun kepada 57.683 guru
• Tambahan penghasilan (tamsil) Rp70,45 miliar kepada 191.200 guru
Baca Juga: IPM Kabupaten Bandung 2025 Tembus 75,58, Tumbuh Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya
Persentase tersebut dinilai sebagai rekor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa sistem nasional dengan jutaan data guru membutuhkan proses koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Perbaikan sistem data, terutama Dapodik, terus dilakukan agar verifikasi berjalan lancar.
Target 2026 pun realistis: memastikan seluruh guru yang berhak menerima tunjangan tepat waktu.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi pencairan bulanan agar kesejahteraan guru semakin stabil.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis pencairan. Ia menjadi simbol pengakuan negara terhadap profesi guru.
Dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, diharapkan para pendidik dapat lebih fokus pada tugas utamanya: mencerdaskan generasi bangsa. ***




