POJOKSATU.id – Menjelang Lebaran, banyak pekerja magang, freelance, hingga outsourcing kembali mempertanyakan apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti karyawan tetap.
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, sebab sistem kerja non-PKWTT kini semakin banyak digunakan perusahaan.
Dikutip Pojoksay.id dari Kemnaker, hak THR tidak ditentukan dari status magang, freelance, atau outsourcing saja, melainkan dari ada atau tidaknya hubungan kerja.
Baca Juga: 5 Takjil Viral 2026 yang Banyak Diburu Saat Ramadan, Nomor 3 Bikin Antre Panjang
Jika seseorang memenuhi unsur perintah kerja, jam kerja, dan menerima imbalan secara rutin, maka mereka dapat dikategorikan sebagai pekerja dan otomatis berhak atas THR.
Untuk pekerja magang, aturan memang tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian THR.
Namun dalam praktiknya, jika peserta magang menjalankan pekerjaan layaknya pegawai.
seperti bekerja full time, memiliki jobdesk jelas, dan menerima arahan atasan, maka perusahaan dapat juga memberikan THR.
Baca Juga: Miris! 59 PPPK Paruh Waktu di Blora Belum Digaji, Rp41,3 Juta Masih Tersendat
Namun secara jelas memang pekerja magang tidak mendapatkan THR
Sementara itu, freelance pada dasarnya bekerja berdasarkan proyek.
Jika pekerjaan tidak memiliki jam kerja tetap atau tidak dilakukan secara berkelanjutan, maka THR tidak menjadi kewajiban perusahaan.
Baca Juga: 5 Takjil Viral 2026 yang Banyak Diburu Saat Ramadan, Nomor 3 Bikin Antre Panjang
Namun berbeda halnya ketika freelancer bekerja secara harian atau bulanan dalam jangka waktu lama dan menerima pendapatan tetap.
Jika hubungan kerja berkelanjutan dapat dibuktikan, maka freelancer tersebut berhak THR secara proporsional.
Untuk outsourcing, hak THR lebih jelas. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja outsourcing wajib mendapat THR dari perusahaan penyedia jasa.
Bukan dari perusahaan tempat mereka ditempatkan.
Aturannya sama seperti karyawan lainnya minimal satu bulan masa kerja untuk mendapat THR prorata, dan satu bulan gaji penuh bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih.
Semua ini mengaji kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Dengan semakin banyaknya pekerja non-PKWTT di berbagai sektor, pemerintah meminta perusahaan tidak mengaburkan status pekerja hanya untuk menghindari kewajiban THR.
THR merupakan hak pekerja dan harus diberikan sesuai ketentuan.***




