POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak terbukti dan merupakan fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan kepada awak media di sela waktu istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Hari ini semua saksi telah membuktikan dan menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp809 miliar itu bohong,” ujar Nadiem.
Menurutnya, dana senilai Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan bukanlah uang yang masuk ke rekening pribadinya.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Nadiem menegaskan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian saham dan pelunasan utang antarperusahaan, bukan transaksi personal.
Penjelasan itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, di antaranya Kepala Departemen Finance and Accounting PT Gojek Tokopedia Tbk, Adesty Kamelia Usman, serta Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani.
Berdasarkan dokumen perjanjian yang dipaparkan di persidangan, AKAB disebut mengambil saham baru yang diterbitkan PT Gojek Indonesia.
Aliran dana pada 13 Oktober 2021 tercatat sebagai pembayaran pembelian saham dari AKAB kepada Gojek.
Pada hari yang sama, dilakukan pula pelunasan utang Gojek kepada AKAB.
Melalui rangkaian keterangan saksi dan dokumen tersebut, Nadiem menilai tuduhan bahwa dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening pribadinya telah terbantahkan secara hukum.
Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan tidak ada bukti transfer atau aliran dana ke rekening pribadinya sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai transaksi yang disebut-sebut dalam dakwaan.
Baca Juga: Masjid Tiban Nurul Huda Lasem, Kisah Masjid “Datang Tiba-Tiba” yang Lebih Tua dari Jami’
Namun, Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses telah dijelaskan secara transparan di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi.***




