POJOKSATU.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar mencermati perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pernyataan ini disampaikan menyusul tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu.

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif dan ketat.

Baca Juga: Ini Pentingnya Ganti Minyak Rem Rutin untuk Keselamatan Berkendara

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” ujar Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP baru yang mengatur bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir dalam sistem pemidanaan.

Artinya, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis tersebut, termasuk kemungkinan pidana lain yang lebih proporsional.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Pekerja Berat Saat Ramadan, Ini Penjelasan Fikihnya

Kasus ini mencuat setelah jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika skala besar.

Kapal Sea Dragon yang ia awaki diketahui membawa hampir dua ton sabu, jumlah yang tergolong sangat signifikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Namun demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa perubahan regulasi dalam KUHP baru harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Usai Gunakan Jet Pribadi untuk Tugas, Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK dan Laporkan Dugaan Gratifikasi

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan terhadap kejahatan narkotika dan prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang berkepentingan memastikan semangat reformasi hukum dalam KUHP baru dijalankan sesuai tujuan awal, yakni menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.

Meski begitu, Komisi III tetap mendukung upaya tegas dalam pemberantasan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

Hanya saja, penerapan pidana mati harus mempertimbangkan secara cermat posisi terdakwa, peran dalam tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Niat Bangunkan Warga untuk Sahur, Pikap Bermuatan Sound dan Genset Terbakar, Rugi Puluhan Juta

Kasus ABK Sea Dragon ini pun menjadi ujian awal implementasi KUHP baru dalam perkara besar.

Publik kini menanti bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir.***