POJOKSATU.ID - Sebuah peristiwa hukum di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan publik.

Rofinus Kaka (50), warga Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa.

Kejadian itu bermula pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Rumah Rofinus mendadak ramai setelah dirinya dipanggil ke Polres Sumbawa.

Baca Juga: Menteri Agama Datangi Gedung KPK Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO Rute Jakarta ke Sulsel

Keluarga semula menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan penganiayaan yang sebelumnya mereka ajukan.

Namun kenyataan yang terjadi di luar dugaan. Alih-alih diperiksa sebagai pelapor atau korban, Rofinus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel,” ujar Febi, anak kandung Rofinus, kepada wartawan, dikutip dari instagram @feedgramindo.

Baca Juga: Di Balik Layar PT Pojok Satu Indonesia, MagangHub Jadi Gerbang Awal Karier Profesional

Keluarga juga memperlihatkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026 yang diterbitkan Polres Sumbawa.

Dalam dokumen tersebut, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.

Menurut penuturan keluarga, peristiwa ini berawal ketika anak Rofinus melintas menggunakan sepeda motor di lingkungan rumah.

Baca Juga: Menteri Desa: Jika Kopdes Merah Putih Sudah Jalan, Ekspansi Alfamart dan Indomaret Harus Dihentikan

Seorang terduga pelaku kemudian mendatangi rumah dan menegur agar tidak ngebut.

Teguran tersebut diduga berujung cekcok hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rofinus.

Merasa menjadi korban, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun proses hukum yang berjalan justru berbalik arah.

Keluarga menduga adanya ketimpangan dalam penanganan kasus ini.

Terduga pelaku disebut sebagai sosok terpandang dan dikenal memiliki kemampuan finansial kuat di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Aneh, Bus Transjakarta Tabrakan ‘Adu Kambing’ di Jalur Khusus Jembatan Layang Koridor Petukangan

Dugaan adanya pengaruh tertentu pun mencuat di tengah masyarakat.

Hingga kini, Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi versi penyidik maupun alasan penetapan Rofinus sebagai tersangka.

Kasus ini memantik perhatian publik terkait transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di daerah.

Baca Juga: Memahami Dunia Media Digital di PT Pojoksatu Indonesia Melalui Program Magang Nasional MagangHub

Keluarga berharap ada kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.***