POJOKSATU.id - Dua mahasiswa mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemohon I adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Pemohon II Isfa'zia Ulhaq. Mereka menyoroti kepastian hukum pendanaan pesantren dan keadilan distribusi anggaran pendidikan.

Baca Juga: Longgarkan Aturan, Produk AS Boleh Masuk Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Tanggapan MUI

"Serta jaminan konstitusional hak pendidikan warga negara," tulis Adam dalam rilis yang diterima Kamis, 19 Februari 2026.

Pesantren Diakui, Tapi Dana Belum Pasti?
Para pemohon menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan.

Baca Juga: Trump Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Prabowo Sebut Indonesia Justru di Posisi Menguntungkan

Pengakuan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 yang menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam.

"Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara," kata pemohon.

Namun di sisi lain, para pemohon melihat adanya paradoks. Negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi jaminan pendanaan operasionalnya tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam undang-undang.

Baca Juga: Gaji Guru SMA Unggul Garuda Baru Dibuka, Ada Tunjangan Khusus dan Rumah Dinas

Frasa yang Dinilai Multitafsir
Mereka menilai frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” membuka ruang ketidakpastian.

"Bukan pada kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur," kata Adam.

Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kewajiban itu tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pesantren.

Baca Juga: Jangan Mau Dibohongi Perusahaan, Pajak Anak Magang Ditanggung Pemerintah, Simak Aturannya

Dalam praktiknya, para pemohon menilai pesantren belum memperoleh kepastian dalam prioritas distribusi anggaran.

Mereka juga menyinggung kebijakan nasional yang memfokuskan program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG) sebagai bagian dari komponen biaya operasional pendidikan.

Bukan mempersoalkan programnya, melainkan konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tak boleh bergantung pada preferensi rezim.

Baca Juga: Ramai Closingan, Apakah Menghapus Pahala Puasa?

Usulkan Ambang Batas Anggaran
Para pemohon menekankan pentingnya penetapan ambang batas atau threshold distribusi anggaran pendidikan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Tanpa threshold, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara sektor lain, termasuk pesantren, hanya menerima sisa kebijakan.

Permohonan ini juga dilandasi pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren.

Baca Juga: GERD Kambuh Saat Puasa? Kenali Penyebab, Dampak, dan Cara Mengelolanya Selama Ramadan

Mereka mengaku menyaksikan banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional pendidikan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menunjukkan kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan pesantren belum sepenuhnya terjamin secara normatif dan terstruktur.

Melalui judicial review ini, para pemohon meminta MK menegaskan konsistensi antara pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan kewajiban negara dalam menjamin pendanaannya.

Baca Juga: Gawat! Gaji PPPK Tuban Terancam Tertunda, 85 Pegawai Masih Dievaluasi

Putusan MK nantinya diharapkan tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperjelas arah komitmen negara dalam memastikan keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. ***