POJOKSATU.id, NGANJUK—Belasan kilogram emas batangan disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk di Surabaya pada penggeledahan Kamis (19/2/2026).
Total ada tiga lokasi yang digeledah Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tambang emas ilegal ini.
Tiga lokasi yang digeledah antara lain rumah dua lantai di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Kota Surabaya, merupakan tempat pengelolaan emas.
Lokasi kedua di Kabupaten Nganjuk, merupakan Toko Emas Semar. Dan lokasi ketiga rumah pribadi milik Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Dianggap Penadah, Bareskrim Angkut Semua Emas dari Toko Semar Nganjuk Terkait TPPU Tambang Ilegal
Penggeledahan terhadap tiga lokasi bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis yang diterima oleh penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Belasan Kg Emas Batangan
Dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Kota Surabaya, polisi membawa empat wadah berisi barang bukti seperti dokumen, uang dan emas batangan belasan kilogram.
Penggeledahan di Jalan Tampomas berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Kamis (19/2).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus PETI.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” beber Ade di lokasi, Kamis (19/2/2026) malam.
Toko Emas Semar Digeledah
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Kabupaten Nganjuk, Jatim, yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan Toko Emas Semar mengatakan, toko emas itu mulai digeledah polisi sejak pukul 09.00 WIB Kamis hingga Jumat (20/2) pukul 01.30 WIB.
Mulyadi menyebut pemilik Toko Emas Semar bernama TW, tidak ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan Bareskrim Polri.
Setahu Mulyadi, si pemilik lebih sering tinggal di Kota Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk tiap dua atau tiga bulan sekali.
Bareskrim geledah rumah di Jalan Tampomas, Kota Surabaya, terkait tambang emas ilegal.
Menurut Mulyadi, usaha toko emas tersebut telah lama beroperasi. Lokasinya berada di Pasar Wage lama, yang berada di tepi barat Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Mulyadi menyebut, TW dan istrinya sudah lama menjalankan usaha Toko Emas Semar di Pasar Wage di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk. Usaha tersebut sudah dirintis sejak tahun 1976 silam.
Saat penggeledahan dilakukan Tim Bareskrim Polri, Mulyadi mengatakan, pemilik toko tidak berada di tempat.
Sementara dalam penggeledahan tersebut, Mulyadi diminta aparat kepolisian untuk menjadi saksi untuk penggeledahan di Toko Emas Semar.***




