POJOKSATU.id, NGANJUK—Bareskrim Polri mengangkut semua emas yang ada di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jatim, saat penggeledahan Kamis pagi hingga Jumat dinihari (20/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bareskrim menggeledah toko emas ini selama 16 jam terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.
Bareskrim menganggap toko emas ini sebagai penadah emas dari pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dua kotak besar berisi barang bukti diangkut penyidik dari lokasi menuju mobil yang sudah disiapkan di pinggir tepi jalan raya.
Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Harga Emas Perlahan Mulai Naik Lagi
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan mengatakan, toko emas itu mulai digeledah polisi sejak pukul 09.00 WIB, Kamis.
"Awalnya polisi mendatangi saya di kantor pasar, lalu saya diminta jadi saksi penggeledahan di Toko Emas Semar," kata Mulyadi Jumat dinihari.
Mulyadi menyebut polisi menyita semua perhiasan emas dan juga buku-buku di toko yang terkait dengan transaksi emas di toko ini.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi toko," ungkap Mulyadi.
Mulyadi menyebut pemilik Toko Emas Semar bernama TW, tidak ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Sempat Mau Dicabut, Kini Berpotensi Batal Setelah Tekanan Investor Menguat
Setahu Mulyadi, si pemilik lebih sering tinggal di Kota Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk tiap dua atau tiga bulan sekali.
TPPU Tambang Emas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi di Nganjuk dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal.
Penggeledahan di Nganjuk dilakukan di toko emas di Jalan Ahmad Yani dan serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro. Satu lokasi lagi yang digeledah berlokasi di Jalan Tampomas, Kota Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan terkait dugaan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal.
Brigjen Ade kepada wartawan di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, Kamis (19/2/2025) menyebutkan, penggeledahan terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dikatakan, penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya.
Di mana dalam penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Dirtipideksus terkait perkara yang saat ini sedang mereka tangani.
“Yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," ujar Brigjen Ade.***


.webp)

